top of page
  • Writer's pictureAdmin

Apakah Pemakaian Genset Harus Punya Surat Izin?



Keberadaan genset dalam dunia industri sudah menjadi sebuah kebutuhan. Hadirnya genset memang memiliki dampak yang cukup besar terhadap sebagian bisnis. Hal ini karena besarnya manfaat yang bisa didapat dengan menggunakan genset.


Dalam dunia industri genset terkadang memang dijadikan sebagai sumber listrik mereka baik sebagai cadangan atau memang hanya backup ketika adanya pemadaman listrik.


Namun tahukah anda jika sebenarnya penggunaan genset industri tidak bisa sembarangan digunakan layaknya genset biasa?


Setidaknya ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi oleh para pengguna genset jika tidak ingin usahanya dibekukan.


Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan memang dituliskan 3 poin penting mengenai penggunna mesin genset bagi industri.

  1. Kapasitas genset hingga 25 KVA diharapkan melaporkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri

  2. Kapasitas genset 25-200 KVA wajib memiliki surat keterangan terdaftar dari dinas ESDM dengan masa berlaku sampai mesin tersebut rusak

  3. Kapasitas di atas 200 KVA wajib memiliki surat izin operasi dari dinas ESDM denga masa berlaku 5 tahun lamanya.

Khusus untuk genset berkapasitas 200 KVA ke atas ini nantinya akan ada dua surat yang didapat yakni surat laik operasi (SLO) serta izin Operasi (IO).


Masalah perizinan ini sendiri hukumnya adalah wajib, sehingga jangan coba-coba mengabaikannya. Pemiliki genset yang tidak melaporkan dan tidak memiliki surat izin bisa diberi teguran keras, denda hingga pembekuan operasional.


Dinas ESDM sendiri hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi mengenai aturan ini dari satu perusahaan ke perusahaan lain.


Tujuan peraturan ini sendiri adalah sebagai langkah keselamatan yang mana telah ditulis dalam UU ketenagalistrikan terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja seperti tersengat listrik atau kebakaran.


Adapun untuk pengurusannya, setidaknya ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti misalnya NPWP, administrasi kepemilikan, izin undang-undang gangguan, AMDAL serta rencana penyediaan dan kebutuhan.


Namun, jangan khawatir jika anda tidak ingin direpotkan mengenai permasalahan mengurus surat izin tersebut anda bisa mencari vendor, rental atau penjual genset yang menawarkan jasa kepengurusan sekaligus atau bisa coba hubungi perkinsgenset.co.id untuk info lebih lanjut.

259 views0 comments
bottom of page